PERSYARATAN
A. Persyaratan calon peserta didik baru TK
1. Berusia 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun untuk kelompok B;
B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
1. Berusia 7 tahun;
2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana
dimaksud pada poin (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
pada tanggal 1 Juli 2019 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (3) tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan
asalnya.
5. Ketentuan pada poin (1) sampai poin (3) dilaksanakan sesuai dengan batas
daya tampung satuan pendidikan berdasarkan ketentuan rombongan
belajar dalam Peraturan Menteri.
6. Syarat sebagaimana pada poin 1 sampai 3 tidak berlaku bagi calon peserta
didik berkebutuhan khusus yang memilih satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi
C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
1. Berusia maksimal 15 tahun;
2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan
Lulus/Surat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional SD atau bentuk lain
yang sederajat.
3. Syarat sebagaimana pada poin 1 dan 2 tidak berlaku bagi calon peserta
didik berkebutuhan khusus yang memilih satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi
IV. PROSES PENDAFTARAN DAN SELEKSI
A. Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru
1. Pendaftaran peserta didik baru jenjang TK dan SD dilakukan melalui jalur
zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
2. Pendaftaran peserta didik baru jenjang SMP dilakukan melalui jalur
zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran
4. Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur zonasi dapat memilih
2 (dua) sekolah (1 sekolah di dalam zona dan 1 sekolah di luar zona)
dengan tetap memperhatikan jarak domisilinya ke sekolah yang dipilih
5. Calon peserta didik jenjang SMP yang mendaftar melalui jalur prestasi
hanya dapat memilih sekolah di luar zona
6. Pendaftaran peserta didik baru jenjang TK dilakukan melalui mekanisme
luar jaringan
7. Pendaftaran peserta didik baru jenjang SD dan SMP dilakukan melalui
mekanisme dalam jaringan
8. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran pada laman:
http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/
9. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran
B. Verifikasi dan Validasi Data
1. Calon peserta didik menyampaikan bukti pendaftaran ke pada panitia
PPDB di sekolah penyelenggara PPDB untuk diverifikasi dan divalidasi,
dengan melampirkan:
a. Asli dan salinan Akta kelahiran atau surat keterangan Lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Asli dan salinan Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domilisi yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
c. Surat Keterangan dari psikolog/dewan guru bagi calon peserta didik
SD yang belum berusia 6 (enam) tahun
d. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah bagi calon peserta didik SMP lulusan dari sekolah luar
negeri
2. Sekolah memverifikasi dan validasi data dan dokumen calon peserta
didik
3. Sekolah mencetak bukti verifikasi dan validasi dokumen dan
diserahterimakan kepada calon peserta didik.
|
|
C. Seleksi
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi
1) Usia peserta didik, menggunakan urutan prioritas.
2) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik
didasarkan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah,
menggunakan sistem zona jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah sesuai dengan ketentuan;
3) Dalam hal calon peserta didik berada pada zona jarak yang sama
namun telah melampaui daya tampung satuan pendidikan, maka
penentuan peserta didik berdasarkan pendaftar lebih awal
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Penentuan peserta didik berdasarkan pada perpindahan tugas
orang tua/wali calon peserta didik dari luar Kota Kendari dan
belum memiliki kartu keluarga yang diterbitkan instansi terkait
di Kota Kendari.
2) Dalam hal kuota terakhir telah melebihi daya tampung satuan
pendidikan, maka diprioritaskan pada peserta didik yang
mendaftar lebih awal.
2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi
1) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan;
|
|
2) Dalam hal calon peserta didik berada pada zona yang sama
namun telah melampaui daya tampung sekolah, maka
penentuan peserta didik berdasarkan pendaftar lebih awal
b. Jalur Prestasi
1) Penentuan peserta didik berdasarkan prestasi di bidang
akademik dan non akademik yang dilaksanakan secara
berjenjang oleh dinas pendidikan dan instansi terkait dan diakui
dengan ketentuan:
2) Dalam hal kuota terakhir terdapat peringkat yang sama namun
telah melebihi daya tampung , maka diprioritaskan pada peserta
didik yang mendaftar lebih awal.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Penentuan peserta didik berdasarkan pada perpindahan tugas
orang tua/wali calon peserta didik dari luar Kota Kendari dan
belum memiliki kartu keluarga yang diterbitkan instansi terkait
di Kota Kendari.
2) Dalam hal kuota terakhir telah melebihi daya tampung , maka
diprioritaskan pada peserta didik yang mendaftar lebih awal.
D. Pendaftaran Ulang
1. Pendaftaran ulang calon peserta didik dilakukan di satuan pendidikan
yang diluluskan
2. Calon peserta didik menyampaikan bukti hasil verifikasi dan validasi data
dan dokumen saat mendaftar ulang dan mengisi formulir peserta didik
(FPD) yang disiapkan oleh satuan pendidikan
3. Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi namun tidak
melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan,
dinyatakan mengundurkan diri
E. Jadwal Kegiatan
|
Catatan : Silakan unduh POS PPDB 2019 Pada List Download